pengumuman
Badan Permusyawaratan Desa Sandai / Badan Permusyawaratan Desa Sandai

...

KTU Desa Sandai menulis di Badan Permusyawaratan Desa Sandai - 16 Jun 2023

Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara demokratis. Fungsi BPD diantaranya adalah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) yaitu Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh pemerintah desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Selain itu BPD juga memiliki fungsi :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

BPD juga berhak:

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa;
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa Sandai mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawatan Desa. Sesuai regulasi yang ada, untuk keanggotaan BPD di Desa Sandai berjumlah 7 (enam) orang. 1 (orang) orang dari keterwakilan wilayah dan 1 (satu) orang dari keterwakilan perempuan. Ketika dilaksanakan pemilihan langsung Anggota BPD pada tanggal 21 Maret 2020 yang lalu terpilihlah 7 (tujuh) anggota BPD yang terdiri dari 6 (enam) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan.

Bagikan :
Semua komentar

Silahkan masuk untuk berkomentar